KOTA BATU - PortalJTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Penanganan perkara ini telah masuk tahap penyelidikan dan kini terus didalami oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor: PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Sejak itu, aparat kejaksaan bergerak mengumpulkan data serta keterangan dari berbagai pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, menyampaikan bahwa pemanggilan sejumlah pihak dilakukan untuk memperkuat informasi awal terkait dugaan praktik jual beli kios yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga : Kejari Batu Limpahkan Berkas dan 5 Tersangka Mafia Tanah ke PN Kota Malang
“Pemanggilan ini untuk menggali informasi dan mendalami data terkait dugaan yang sedang kami tangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam proses penyelidikan, lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Pasar Induk Among Tani telah dimintai keterangan. Pemeriksaan ini difokuskan pada proses distribusi kios dan los, khususnya saat relokasi pedagang berlangsung.
Selain ASN, Kejari juga memanggil belasan pedagang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Sebanyak 12 pedagang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 hingga 8 April 2026. Mereka berasal dari berbagai zona pasar yang dinilai mengetahui kondisi di lapangan.
Kejari berupaya menelusuri apakah dalam proses distribusi kios tersebut terdapat praktik jual beli yang melanggar ketentuan atau mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
“Saat ini tim Pidsus masih terus bekerja mendalami seluruh keterangan yang ada untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana,” tegas Wisnu.
Meski telah memeriksa sejumlah pihak, Kejari menegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Seluruh proses masih difokuskan pada pengumpulan bukti dan pendalaman fakta sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejari Kota Batu memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Jika ditemukan bukti kuat, kasus ini berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Pasar Induk Among Tani merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi utama di Kota Batu. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya dinilai berpotensi merugikan pedagang serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pasar. (Rafli)
Editor : JTV Malang



















